Kamis, 10 Oktober 2013

PUSKESMAS ONEMBUTE KAB. KONAWE KAWASAN TANPA ROKOK


Larangan merokok di tempat umum, terlebih sarana kesehatan sudah lama diberlakukan. Demikian halnya yang diterapkan pada Puskesmas Onembute Kab. Konawe - Sulawesi Tenggara. Begitu masuk pagar puskesmas tidak diperbolehkan ada asap rokok.

Kepala Puskesmas Onembute - Konawe, Husen,SKM mengatakan, baik di ruang tunggu, ruang-ruang pelayanan kesehatan bahkan ruang staf harus steril dari asap rokok. Pihaknya juga memberi ketegasan tidak menyediakan ruang khusus merokok. Jika pengunjung puskesmas ingin merokok, dipersilahkan keluar area Puskesmas.  Pengujung diwajibkan mematikan rokok begitu memasuki pagar area Puskesmas. Bahkan plang larangan cukup besar juga menjadi penegas bertuliskan "PUSKESMAS ONEMBUTE, KAWASAN TANPA ROKOK,” jelas Husen.


Selain plang besar di depan teras puskesmas, di ruang masuk dan di setiap ruang pelayanan kesehatan kami pasang simbol atau kata-kata larangan merokok, agar pengunjung dengan jelas dan tidak lupa pada larangan itu,” terangnya.

“Sampai saat ini memang masih ada masyarakat yang merokok di area Puskesmas, terutama di titik ruang tunggu. Namun kami ingatkan berulang-ulang, papan larangan pun sudah cukup banyak di tempel di dinding - dinding yang dijangkau penglihatan pengunjung. 


Diakuinya, selama berjalan kurang lebih 3 tahun ia menjabat Kepala Puskesmas Onembute, tidak hanya sering menegur pengunjung, kebiasaan para staf puskesmas merokok di area kerja juga ikut ditertibkan. Disyukurinya, para pegawai mudah dikoordinasikan hanya untuk beberapa pengunjung yang terkadang lupa atau memang tidak tahu, dilakukan pendekatan persuasif lewat peneguran yang sopan.

“Yang jelas kami tidak akan menyediakan tempat khusus area merokok. Selama 3 tahun saya disini, larangan itu sudah berjalan, awalnya 1 tahun pertama larangan merokok di dalam gedung, kemudian ditingkatkan larangan merokok di kawasan Puskesmas Onembute yang telah berhasil dijalankan 2 tahun terakhir.   Lebih baik lagi ketika sudah ada dasar hukumnya, mudah-mudahan pemerintah daerah bisa segera membuat perdanya,” ungkapnya.

Ia pun sepakat jika seluruh sarana kesehatan harus bebas asap rokok, oleh karena itu maka pihaknya juga tidak menyediakan ruang khusus merokok. Tidak seperti yang berlaku di restoran, hotel dan lainnya, yang memang customer oriented. Berbeda dengan puskesmas yang berfungsi sebagai sarana pelayanan kesehatan bagi masyarakat. “Kalau di puskesmas kan memang sarana pelayanan kesehatan. Kami jelas melarang. Kalau menyediakan ruangan merokok, sama halnya kami tetap masih mendukung sementara seharusnya manusia itu tidak merokok,” jelasnya kepada onembute.sehat.com


“Semua staf bahkan saya sendiri sering menegur masyarakat yang masih asik mengepulkan asap rokok dari bibirnya. Puskesmas area bebas rokok apalagi banyak pula yang sakit disini kalau ditambah terus maka akan semakin mempengaruhi kesehatan pasien yang sakit lebih awal. Makanya kami tidak menyediakan asbak ataupun tempat merokok,” pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar